Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Rambutan

Tugas dan Fungsi                                                              

:

a.

Memberikan layanan informasi kepada publik;

 

 

b.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

 

 

c.

Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

 

 

d.

Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

 

 

e.

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

 

 

f.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi public;

 

 

g.

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

 

 

h.

Membuat laporan pelayanan informasi; dan

 

 

i.

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.