Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Ujung Menteng

Tugas dan Fungsi PPID:

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;

  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan

  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID