Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Ujung Menteng
Tugas dan Fungsi PPID:
-
Memberikan layanan informasi kepada publik;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
-
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
-
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
-
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID