Tugas dan Fungsi PPID:
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID