Logo Jakarta Timur
Tentang Jakarta Timur

Tentang Jakarta Timur

Temukan penjelasan lengkap tentang visi dan misi kami dalam menyediakan pelayanan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022

Tugas

Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.

Fungsi Kota Administrasi

Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • 1
    Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi.
  • 2
    Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi.
  • 3
    Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya.
  • 4
    Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan masyarakat di wilayahnya.
  • 5
    Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • 6
    Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
  • 7
    Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  • 8
    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan.
  • 9
    Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh UKPD di tingkat Kota Administrasi.
  • 10
    Pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kota Administrasi.
  • 11
    Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
  • 12
    Pemantauan dan pemetaan situasi dan kondisi wilayah Kota Administrasi.
  • 13
    Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan daerah tingkat wilayah Kota Administrasi.
  • 14
    Pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Kota.
  • 15
    Pengelolaan hukum, ketatalaksanaan, pelayanan publik, kepegawaian, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, barang/aset dan keuangan Kota Administrasi.
  • 16
    Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital Kota Administrasi.
  • 17
    Pelaksanaan kesekretariatan Kota Administrasi.
  • 18
    Fasilitasi pengoordinasian dan pelaksanaan penagihan atas kewajiban pengembang yang tertuang dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Surat Izin Pemanfaatan Ruang berkoordinasi dengan PD/UKPD.
  • 19
    Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kota Administrasi.
  • 20
    Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
Logo

Kantor Walikota Jakarta Timur

Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung

Jakarta Timur

Partner Wilayah
Hubungi Kami

suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyrights © 2025 Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur