
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022
Kota Administrasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur.
Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Kantor Walikota Jakarta Timur
Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung
Jakarta Timur