Pelanggar Operasi Tibmask di Jalan Pertigaan Gentong Kalisari Diberi Sanksi

Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melanjutkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pertigaan Gentong RT 04/RW 011, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2021).

Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan, Operasi Tibmask tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pendisplinan protokol kesehatan yang rutin dilakukan untuk meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19, demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.

"Hasilnya, ada lima orang pelanggar yang terjaring. Mereka didapati petugas tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Para pelanggar pun langsung didata dan diberi sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum di sekitar lokasi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Menghindari mobilitas) di masa pandemi seperti saat ini.

"Harapan Kami warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya. (MM)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari