Pelanggar Prokes di Pekayon Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan

Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak memakai masker saat berada di luar rumah, terjaring petugas gabungan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Lapan RT 009/RT 01 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (5/4/2022).

Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi, menyebutkan, Operasi Tibmask ini melibatkan 11 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Pekayon, Babinsa, Babinkamtibmas dan FKDM.

“Lima warga yang tidak pakai masker terjaring oleh petugas dan semuanya memilih dikenakan sanksi menyapu jalan selama 60 menit," jelasnya.

Karwadi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan Operasi Tibmask selama pandemi Covid 19, guna membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid 19. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pekayon