10 Warga Tidak Pakai Masker di Pekayon Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan

Dalam rangka mengajak warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid 19, Kelurahan Pekayon bersama Satpol PP Kelurahan Pekayon, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask), pukul 09.00 – 10.00 WIB di Jalan Lapan RT 012/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/4/2022).

Lurah Pekayon, Mesrarianita, menjelaskan kegiatan ini sebagai agenda rutin yang dilakukan Satpol PP Kelurahan dalam rangka mengajak warga disiplin memaruhi protokol kesehatan.

"Semoga dengan kegiatan ini warga semakin disiplin mematuhi prokes selama pandemi Covid 19, sehingga mencegah terjadinya penularan Covid 19,” kata Mesrarianita. 

Sebanyak 9 personel diturunkan dalam Operasi Tibmask yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Pekayon, Babinsa, Babinkamtibmas dan FKDM. Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi dan Lurah Pekayon, Mesrarianita.

"10 warga yang terjaring tidak memakai masker seluruhnya tidak membawa identitas atau KTP, dan semuanya memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit,” kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi.

Ia berharap, dari Operasi Tibmask ini warga yang dikenakan sanksi tidak mengulangi kesalahannya lagi di kemudian hari dan disiplin mengikuti protokol kesehatan. (JS)

Foto Dok. Kelurahan Pekayon