Sebanyak lima warga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang ditemukan tidak memakai masker saat berada di luar rumah diberi sanksi oleh Satpol PP Kelurahan Pekayon dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask), Kamis (12/5/2022). Kegiatan ini dilakukan di Jalan Gandaria I, RT 010/RW 02, depan Sekretariat RW 02, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pukul 08.30 – 09.30 WIB.
Dalam Operasi Tibmask ini, dikerahkan 7 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Pekayon, Babinsa, Babinkamtibmas, dan FKDM.
“Lima warga yang melanggar prokes diberi sanksi menyapu jalan selama 60 menit,” kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi.
Ia menyebutkan, kelima warga yang melanggar prokes tersebut 1 orang membawa KTP, dan 4 orang tidak membawa KTP, saat dilakukan pendataan.
“Diharapkan warga semakin sadar, tidak mengulangi kesahannya dan semakin disiplin akan prokes di masa pandemi guna menghindari terjadinya penularan Covid 19," pungkasnya.(JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pekayon