Jakarta Timur, (6/5/2023) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar sosialisi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kedua tahun 2023 di Ruang Pola Kantor Walikota. Sosialisasi sekaligus menjelaskan Pergub nomor 10 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023.
Asisten Administrasi dan Kesejateraan Rakyat Sekko Jakarta Timur, Achmad Salahudin saat ditemui usai membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan SKPD terkait, camat, lurah, tokoh masyarakat, RT/RW, TP PKK dan Later Dasa Wisma. Kegiatan digelar secara daring dan luring.
"Sosialisasi pertama kita laksanakan di awal Mei lalu. Seiring dengan perkembangan ada perubahan juknis dengan diterbitkannya Pergub baru," tambahnya.
Dijelaskan Achmad, dalam aturan yang terkait Juknis itu tidak banyak terjadi perubahan. Karena itu, Ia meyakini perubahan tidak akan membingungkan warga.
Dirinya juga mengungkapkan bila memang warga Jakarta Timur masih terkendala, saat ini seluruh sekolah negeri di Jakarta Timur telah difungsikan menjadi posko. Meski sistem PPDB dilaksanakan secara daring, tapi bila ada warga yang membutuhkan bantuan informasi dipastikannya pihak sekolah akan melayani.
"Perubahan ini sebagai upaya perbaikan agar bisa memenuhi rasa keadilan. Tapi kalau pelaksanaannya masih ada kekurangan pasti menjadi bahan untuk disempurnakan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Yanto menambahkan, perubahan kedua itu tidak banyak berimbas terhadap tahapan yang sudah berjalan. Sebab, mulai dari sistem, alur, jalur penerimaan dan quota masing-masing jalur tidak terjadi perubahan.
"Perubahan kedua itu tidak banyak berimbas terhadap tahapan yang sudah berjalan melainkan hanya ada di bagian jalur afirmasi. Isu menonjolnya yakni prioritas dalam jalur afirmasi," katanya, Selasa (6/6/2023).
Dijelaskan Yanto, bila sebelumnya diatur afirmasi prioritas pertama diantaranya anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kini tidak lagi harus memiliki keduanya. Mereka yang memiliki salah satu dari dua program itu akan mendapat kesempatan di jalur afirmasi prioritas kedua.
Lalu, dalam Pergub nomor 10 tahun 2023 juga diatur bila jumlah pendaftar di tingkat SMP dan SMA melebihi daya tampung akan dilakukan seleksi berdasar urutan langkah yakni zona prioritas, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Sedangkan di jenjang SMK bila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi daya tampung akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah yakni total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.