Jakarta Timur, (12/7/2023) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar kegiatan Satpol PP ‘Goes To School’ di SMAN 103 Jakarta pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024, Rabu (12/7/2023).
Acara yang berlokasi di SMAN 103 Jakarta, Perumnas Klender, Jalan Mawar Merah VI RT 13 RW 06 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dihadiri sekaligus dibuka Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian. Kegiatan ini masuk dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilakukan secara serentak di enam wilayah di DKI Jakarta.
“Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) Satpol PP ‘Goes To School’ di SMA Negeri 103 Jakarta, khususnya bagi para pelajar. Besar harapan saya, melalui kegiatan ini mampu mewujudkan perubahan pola pikir para pelajar tentang pentingnya kesadaran hukum baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” kata Budhy.
Budhy menjelaskan, pengenalan pentingnya kesadaran hukum di sekolah agar pelajar sebagai generasi penerus bangsa memahami dan menerapkan arti pentingnya hukum. Dengan kesadaran ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pelajar.
“Di sekolah-sekolah masih banyak para pelajar yang masih melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan. Misalnya membolos sekolah, kurang disiplin, sering terlambat sekolah, ke sekolah naik kendaraan bermotor meskipun belum memiliki SIM, penggunaan obat-obatan terlarang dan lain sebagainya. Untuk kita sadari bersama bahwa peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan,” terang Budhy.
Kegiatan sekaligus ini memberikan penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terbentuknya perilaku pelajar menurut hukum, hasilnya berupa terbentuknya Sekolah Sadar Hukum.
Selain Sekolah Sadar Hukum, diharapkan para pelajar juga mengetahui dan memahami aturan hukum dan perundang-undangan, Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan para pelajar. Di antaranya Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan lainnnya.
“Semoga kegiatan ini memberikan pencerahan kepada kita semua, khususnya bagi para pelajar untuk menjadi pribadi yang sadar dan taat hukum serta lebih mengenal peran Satpol PP sebagai penegak hukum. Sekaligus memilih para pelajar sebagai Duta Trantibum dan Sahabat Praja Satpol PP, menuju masyarakat DKI Jakarta yang aman, tertib dan tentram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 103 Jakarta, Suparini, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Satpol PP Jakarta Timur yang memilih SMAN 103 Jakarta sebagai tempat sosialisasi kegiatan terkait kedisiplinan, tindakan kriminal dikalangan remaja seperti tawuran, kekerasan anak, dan narkotika. Ia berharap sosialisasi yang juga membahas Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang menjadi tugas Satpol PP dapat menambah wawasan para pelajar.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi para peserta didik dalam mengerti tentang tugasnya Satpol PP. Diharapkan dari kedatangan Satpol PP Jakarta Timur, anak-anak semakin disiplin, selalu ingat menjauhkan hal-hal negatif seperti tawuran, narkotika dan tindak kekerasan. Semoga anak-anak lebih memotivasi dirinya untuk menjadi yang terbaik bagi keluarga, sekolah, dan bangsa,” ucapnya. (JS)