Jakarta Timur, (25/9/2024) – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menyerahkan 31 Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memasuki masa Purna Bakti, di Ruang Serbaguna Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (25/09/2024).
Adapun 31 ASN yang memasuki masa purna bakti di antaranya, pegawai badan pengelola aset (1 orang), pegawai pendidikan wilayah I (12 orang), pegawai Pendidikan wilayah II (8 orang), pegawai Suku Dinas Kesehatan (5 orang), pegawai Suku Dinas Lingkungan Hidup (2 orang), pegawai Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1 orang), pegawai Sekretariat Kota (1 orang), dan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (1 orang). Kegiatan ini diselenggarakan Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur.
Eka menjelaskan, Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar telah mengamanatkan kepada pegawai yang memasuki masa purna bakti agar tetap bersemangat, sehat, bahagia, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
“Saya berharap mereka terus berupaya mengoptimalkan diri sendiri, sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya,” ujar Eka. (ID)