86 Pelanggar Tibum Di Jaktim Ikuti Sidang Tipiring

Sebanyak 93 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur sepanjang bulan September 2016. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jumat (30/9).

Namun dari 93 orang yang terjaring, hanya 86 pelanggar Tibum yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Hadwanto dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko.

Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya pedagang kaki lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000 ditambah biaya perkara Rp. 5.000. Sedangkan, pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5 000.

“Jumlah total denda ditambah biaya perkara sebesar Rp 16.825.000 yang selanjutnya disetor ke kas Negara,” kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur Hartono Abdullah, di ruang kerjanya, Rabu (5/10).

Hartono mengatakan, ada 93 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya, diantaranya 79 orang pelanggar merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang terjaring razia. Sedangkan 14 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.

“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama sebulan terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi. Nah, pada persidangan ini adanya ketidakhadiran sebanyak 7 orang (Verstek) dari PKL dan akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hartono mengatakan, sidang Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring.

"Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumat, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal,” tandasnya. (Ajid/Kominfomas JT)