59 Orang Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring Di PN Jaktim

Sebanyak 74 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur sepanjang bulan November 2016. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jumat (25/11).

Namun dari 74 orang yang terjaring, hanya 59 orang yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Tri Andita dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko. Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya pedagang kaki lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000 ditambah biaya perkara Rp. 5.000.

Sedangkan, pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5.000.

Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Mawardi Zuhri mengatakan, ada 74 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya, diantaranya 68 orang pelanggar merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang terjaring razia. Sedangkan 6 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.

“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama sebulan terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi. Nah, pada persidangan ini adanya ketidakhadiran sebanyak 15 orang (Verstek) nantinya  akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Mawardi menambahkan, sidang Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Oleh sebab itu,  pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap tangan, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring. ”Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumat, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, dalam mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah tersebut, kedepan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, termasuk menyisir terhadap pedagang jamu yang disinyalir mengandung alkohol. “Jadi sesuai dengan arahan Pak Walikota dan Wakapolres Jakarta Timur saat melakukan pemusnahan Miras, para penjual jamu yang yang berkedapatan menjual miras atau berindikasi adanya alkohol akan kita jaring sebagai pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini,” tandasnya. (Ajid/Kominfomas JT)