Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor, di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur. Kegiatan yang berlaku untuk umum dan gratis ini, digelar selama 3 hari, yaitu 11-13 November 2014.
Uji emisi ini sendiri merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak yaitu Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur Evita Dwi Saiverda SH, M.Si, pelaksanaan uji emisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996 tentang Program Langit Biru dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Program Langit Biru merupakan program Nasional yang bertujuan untuk mendorong kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara khususnya bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan. Saat ini pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi di kota besar di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya mentargetkan sebanyak 1.500 kendaraan yang akan mengikuti uji emisi. Target itu sendiri sudah berhasil dicapai selama pelaksanaan uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Timur.
Evita menjelaskan, bahwa program Langit Biru akan diintegrasikan ke dalam penilaian Program Adipura untuk kriteria pencemaran udara dan menjadi bagian dari penilaian kota Langit Biru dengan komponen capaian kinerja dari pencemaran udara sama dengan 10 persen untuk penilaian program Adipura 2015 mendatang.
“Kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan meliputi kegiatan fisik seperti pemantauan uji emisi, pemantauan kinerja lalu lintas, pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside) dan pemantauan kualitas BBM di SPBU, kemudian pemantauan kualitas udara jalan raya (roadside monitoring) untuk parameter SO2, CO, NO2, HC, O3, PM10. Penghitungan kinerja lalu lintas (penghitungan volume kendaraan, kecepatan lalu lintas dan kecepatan kendaraan atau VCR di jalan raya serta pemantauan kualitas BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU,”ujarnya.
Ia menambahkan, kulitas BBM sangat berpengaruh terhadap emisi yang di hasilkan, semakin baik kulaitas BBM tersebut maka akan semakin sedikit pula emisi berbahaya yang di keluarkan dari proses pembakarannya.
“Selain meningkatkan kualitas udara perkotaan dengan melaksanakan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan kita juga dapat mengetahui konsumsi BBM pada kendaraan bermotor, mengurangi emisi gas rumah kaca merupakan penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dari sektor transportasi,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)