Sebanyak 320 aparat gabungan, dari Satpol PP, TNI dan Polri, menertibkan 18 bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), di Jl. Pengairan Kali Buaran RT 006/RW 014 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Rabu (8/4). Walaupun sempat tertunda sekitar 5 jam, karena warga memblokir akses jalan ke lokasi, namun akhirnya pembongkaran belasan bangunan liar tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Sebelum pelaksanaan penertiban, para petugas yang terlibat melakukan apel di Jl. Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT) Sisi Selatan, sekitar pintu air Malaka Sari. Apel yang dipimpin Wakil Walikota Jakarta Timur H. Husein Murad ini, dihadiri Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, Camat Duren Sawit Abu Bakar dan unsur terkait lainnya.
Husein mengatakan, bangunan tanpa IMB yang ditertibkan tersebut berdiri di lahan seluas 1.173 M2 atas nama Suparman, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik 393/Duren Sawit. Sebelum dilakukan pembongkaran telah diadakan sosialisasi bagi para pemilik bangunan liar, di Aula Kecamatan Duren Sawit, sebanyak dua kali, yaitu hari Rabu, 22 Oktober 2014 dan Kamis, 30 Oktober 2014. Namun dari dua kali sosialisasi yang dipimpin Camat Duren Sawit tersebut, warga menolak untuk mengosongkan lahan.
“Kegiatan penertiban ini dipayungi oleh payung hukum untuk bertindak,” kata Husein.
Wakil Walikota membeberkan, landasan hukum penertiban bangunan kali ini, yaitu UU No. 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Yang Kuasanya, Perda Prov. DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pergub Prov. DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum dan Pergub Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Sebelum dilakukan penertiban ini, para pemilik bangunan sudah diberikan Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan I, II dan III dari kepala Satpol PP Jakarta Timur untuk melakukan pembongkaran atau pengosongan sendiri,” kata Husein.
Dirinya menegaskan, aksi penertiban bangunan ini untuk menegakkan hukum. Menurutnya, Provinsi DKI Jakartra harus dihuni oleh masyarakat dan aparat yang taat aturan dan hukum.
“Tidak ada tempat untuk pelanggaran hukum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu konsisten dan taat pada hukum agar tercipta kehidupan di masyarakat yang tertib dan teratur,” tegasnya.
Seusai apel, sekitar pukul 08.00 WIB, para petugas harus berjalan kaki sekitar 500 meter dari lokasi apel di Pintu Air KBT Malaka Sari ke lokasi pembongkaran di Jl. Pengairan Kali Buaran RT 006/RW 014 Kelurahan Duren Sawit. Namun di dekat lokasi, warga yang mengaku mengontrak di lahan yang akan ditertibkan, memblokade jalan dengan membakar ban bekas dan memarkirkan truk di tengah jalan.
Namun setelah dilakukan negosiasi dengan warga, sekitar pukul 12.00 WIB pembongkaran bangunan dapat terlaksana. Tercatat ada 320 aparat yang terlibat dalam penerertiban ini, yaitu dari unsur Satpol PP sebanyak 190 orang, Polri (70 orang), TNI (25 orang) dan unsur pendukung lainnya 35 orang. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)