Wakil Walikota Akan Cari Pembuang Limbah B3 Di Duren Sawit

Wakil walikota Jakarta Timur Husein Murad, meninjau lokasi pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan kosong, Jl. Pendidikan, RT 013/RW 02 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Selasa (5/5). Informasi adanya pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat ini sendiri datang dari warga disekitarnya, karena sudah ada beberapa anak balita yang mengalami sesak nafas, muntah-muntah hingga susah makan setelah mencium baunya.

Menurut Wakil Walikota, tempat pembuangan limbah yang tidak diketahui asalnya tersebut merupakan lahan sengketa yang dimanfaatkan segelintir orang. Limbah yang diduga B3 tersebut, menurut Wakil Walikota telah menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan di sekitarnya, sehingga sudah  menjadi ranahnya penyidik kepolisian.

“Semua sedang disidik mulai dari pelapor, warga dan keamanan yang tinggal di lahan kosong tersebut untuk mencari tahu siapa sebenarnya yang membuang limbah tersebut,” ujarnya.

Husein menegaskan, dalam waktu dekat lokasi yang dimanfaatkan untuk menampung sampah dan limbah zat kimia tersebut akan ditertibkan.  “Kita akan bongkar  dan ditertibkan karena terdapat juga beberapa warga yang mendirikan bangunan liar dilahan kosong ini, semua aktifitas akan ditutup dan tidak ada lagi yang melakukan aktifitas dilokasi tersebut,” papar Husein.
 
Menurutnya, semua usaha, penampungan sampah, penampungan urukan tanah dan pembuangan limbah harus ada izinnya. “Semua aktifitas yang ada dilahan ini tidak ada izinnya apalagi tanah ini masih tanah sengketa. Mereka yang membangun bangunan dilahan tersebut harus segera berkemas karena dalam waktu dekata akan kita tertibkan,” ujarnya.

Husein mengatakan, semua harus taat pada hukum karena Negara Indonesia adalah Negara hokum. “Tidak ada yang boleh seenaknya berbuat apalagi membuang limbah zat kimia seenaknya, Pencemaran lingkungan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat,” tukasnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur Herry Permana Putra, mengatakan, bau menyengat diduga adalah zat kimia yang sengaja dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawa. Limbah tersebut menurutnya, dikubur didalam tanah, kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter dan terpal.
 
Namun, walaupun limbah tersebut ditutupi tanah dan terpal tetap saja baunya masih tercium sangat menyengat. Apalagi jika terkena panas matahari, baunya sangat terasa.
 
“Pelaku pembuang limbah kimia sembarangan ini bisa dipidana karena merusak lingkungan dengan limbah zat kimia, dimana ancamannya bisa satu sampai tiga tahun penjara atau denda sebesar satu sampai tiga miliar,” papar Herry.
 
Sementara itu, Sri Rahayu, warga RT.13/02 Kelurahan Duren Sawit, mengatakan, ada beberapa balita, termasuk cucunya yang berumur 8 bulan mengalami sesak nafas semenjak mencium bau menyengat dari limbah zat kimia. Tanah.

“Saya mohon sumber bau dari limbah kimia ini secepat mungkin dibersihkan karena sudah ditimbun didalam tanah tetapi baunya tetap menyengat kepemukiman warga, saya khawatir karena disini dekat sekolah taman kanak-kanak,” ujar Sri. (Idham/Kominfomas JT)