Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad menghimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan fasilitas umum yang tidak semestinya dapat dikenai sanksi karena melanggar aturan dan ketertiban umum.
“Hidup di Jakarta harus berdasarkan aturan dan koridornya,” kata Wakil Walikota, saat meninjau sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (6/5).
Menurut Walikota, tidak ada larangan bagi warga Jakarta untuk berusaha atau berdagang. Namun usaha yang dilakukan, jangan sampai menabrak aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau alasannya melanggar aturan karena untuk mencari makan, maka tidak akan habis-habis. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Pemprov DKI menurutnya, telah memberikan fasilitas bagi warga yang ingin berdagang seperti di pasar, lokasi binaan dan tempat-tempat lainnya yang diizinkan. “Tidak ada larangan pedagang kaki lima berjualan. Mereka diperbolehkan berusaha, asalkan di tempat-tempat yang telah ditentukan,” kata Wakil Walikota.
Wakil Walikota menegaskan kembali, jalanan, trotoar dan taman, bukan diperuntukkan untuk berdagang. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk berdagang, hanya karena di lokasi-lokasi umum tersebut tidak ada larangan untuk berjualan.
“Kita kembali saja ke fungsinya masing-masing. Kalau sesuai dengan fungsinya boleh. Seperti kursi, fungsinya untuk duduk. Kita tidak mungkin menulis dilarang berdiri di kursi, sehingga bila di kursi itu tidak ditulis larangan berdiri, maka boleh berdiri di kursi,” Husein, memberikan perumpamaan.
Contoh lain, kali atau sungai merupakan tempatnya air sehingga warga tidak boleh membuang sampah di tempat tersebut agar air dapat mengalir lancar dan tidak menyebabkan banjir. Kalau masyarakat memahami fungsi kali atau sungai, sudah otomatis tidak akan membuang sampah di dalamnya.
“Sungai tidak boleh untuk membuang sampah. Lalu kalau tidak ada pengumuman dilarang membuang sampah, warga boleh membuangnya. Gila kita kalau masuk logika itu,” kata Wakil Walikota. (Puji/Kominfomas JT)