Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur melakukan pengembalian fungsi ruang di sepanjang Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) sisi selatan Jalan Inspeksi BKT RT 008/RW 06 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (14/6/2019).
Pengembalian fungsi ruang dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 118/-1.785 dengan pembongkaran bangunan tanpa izin.
“Sebanyak 10 bangunan tanpa memiliki izin. Bangunan itu berupa kios yang membentang di lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi yang telah diokupasi masyarakat dengan anggapan masih miliknya,” kata Camat Duren Sawit Musa Syafrudin di lokasi pembongkaran.
Musa menambahkan, sebelum pembongkaran petugas sudah melakukan serangkaian peringatan. Adapun peringatan diberikan sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap penyelenggara pemanfaatan ruang dan bangunan atau gedung.
“Kita sudah layangkan surat peringatan, penyegelan hingga surat perintah bongkar,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan tim terpadu tata ruang fungsi jalan dari Pemkot Jaktim. Bangunan-bangunan itu dibongkar dengan menerjunkan satu alat berat berupa Soffel.