86 Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Waduk Ria Rio Ditertibkan

Sebanyak 2.500 personil gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, melakukan penertiban 86 bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di kawasan waduk Ria Rio, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kampung Pedongkelan, RT 006 dan RT 007/RW 015 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Sabtu (15/11). Penertiban sempat diwarnai perlawanan dari warga dengan melempari petugas menggunakan petasan, batu  dan bom molotov.

Walikota  Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si, mengatakan, penertiban pemukiman yang ada di waduk Ria Rio ini merupakan upaya Pemkot Jakarta Timur untuk memberikan tempat yang layak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar waduk untuk mau direlokasi ke rumah  susun yang sudah disiapkan.

“Sebenarnya proses relokasi masyarakat yang ada disekitar wadukRia Rio ini sudah lama kita lakukan namun masih sulit bernegosiasi dengan masyarakat setempat jadi kegiatan relokasi ini merupakan sudah yang ketiga kalinya,” ujar Walikota saat memimpin apel penertiban bangunan.

Menurutnya, jumlah keseluruhan bangunan  yang ditertibkan sebanyak 86 bangunan yang terdiri dari RT.006 RW.015 Kelurahan Kayu Putih sebanyak 58 bangunan yang dihuni 150 KK dan RT 007/RW.015  sebanyak  28 bangunan yang dihuni 150 KK. Nanti lahan tersebut akan digunakan sebagai perluasan waduk dan dibangun taman serta sebagai untuk penataan kota selanjutnya.

“Sebelum dilakukannya penertiban,  kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada tanggal 9, 12, dan 17 September 2014, kemudian pada hari ini tanggal 15 November 2014 kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Krisdianto mengatakan, personil yang dikerahkan ada sebanyak 2.500 personil gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP dan Sudin Pemadam Kebakaran dan PB Jakarta Timur. Nantinya mereka akan ditempatkan yang layak seperti rumah susun.

“Kedepannya masyarakat yang ada di bantaran kali dan tempat kumuh akan direlokasi ke Rumah Susun, dan nanti semua seperi itu sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumahnya secara ilegal disepanjang bantaran kali dan rencananya akan direlokasi di Rusun Komarudin Penggilingan dan Rusun Jatinegara Kaum,” ujar Walikota.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan, penertiban bangunan di Waduk Ria Rio ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan, dimana tahap pertama sudah diselesaikan di meja makan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan mereka pindah sendiri, yang kedua juga sudah dilakukan dan dari Satpol PP sendiri yang mengantarkan mereka pindah ke Rusun Kelurahan Penggilingan, dan saat ini adalah yang ketiga kalinya.

“Untuk masyarakat yang saat ini kita tertibkan akan kita relokasi ke Rusun Komarudin Kelurahan Penggilingan dan Rusun Jatinegara Kaum yang ada di Pulogadung dan disana sudah siap, dan kalau perlu mereka akan kita antar kesana,” ujar Kukuh.

Menurutnya, mereka yang akan ditertibkan meminta uang ganti rugi namun  yang mereka tempati itu adalah tanah milik Negara, namun tetap mereka diberikan uang kerohiman sebanyak Rp 5 juta setiap Kepala Keluarga. Jika mereka ingin pindah ke rusun akan diantar oleh anggota Satpol PP dan semua dilakukan gratis asal mereka mau pindah ke Rusun yang sudah disediakan.

“Target kita adalah 26 hektar yang akan ditertibkan, memang ini merupakan yang terakhir penertiban, namun jika target kita belum mencapai 26 hektar maka akan ditertibkan lagi sampai hitungan kita mencapai 26 hektar, dan hari ini yang kita tertibkan adalah 1,1 Hektar,” papar Kukah.

Kukuh mengatakan, nantinya lokasi ini akan dibuatkan ruang terbuka hijau Waduk Ria Rio sebagai pengendali banjir di Jakarta dan akan dibangun taman juga untuk masyarakat Jakarta bersosialisasi, memang dengan adanya perluasan Waduk Ria Rio ini belum menjamin Jakarta bisa bebas banjir namun setidaknya akan mengurangi titik banjir yang ada di Jakarta, apalagi saat ini sudah ada Kanal Banjir Timur.  (Idham/Kominfomas JT)