Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran, Rabu (22/7), tercatat ada 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Timur yang mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan. Selain itu, tercatat pula ada 2 PNS yang terlambat masuk kantor saat dilakukan pendataan absensi pagi hari pada pukul 07.30 WIB.
Kepala Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Ahmad Haerurohim mengatakan, ketiga PNS yang tidak masuk kerja tersebut masing-masing berasal dari Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan dan Sudin PU Tata Air Jakarta Timur. Sementara PNS yang telat masuk kantor , dua-duanya dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemda.
"Ketiga nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan ini langsung dibawa ke provinsi. Sebab pendataan ini juga dilakukan oleh BKD dan Inspektorat DKI. Kita di wilayah hanya melakukan pendampingan saat pendataan," ujar Haerurohim.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kantor Walikota mencapai 1.136 pegawai. Dari jumlah tersebut, angka kehadirannya mencapai 93 persen. Sebab diketahui banyak pegawai tidak masuk dengan berbagai faktor. Masing-masing adalah, 5 pegawai sedang mengikuti pendidikan, 8 pegawai izin, 11 pegawai sakit dan 75 pegawai cuti. Selain itu, dua pegawai sedang tugas luar, dua pegawai terlambat kerja dan tiga lainnya tidak masuk tanpa keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, mengatakan, akan memproses tiga pegawai yang bolos kerja itu agar dikenai sanksi tegas. Pihaknya akan melaporkan ke Gubernur melalui BKD Provinsi DKI Jakarta, agar tiga pegawai itu tidak mendapatkan tunjangan kerja daerah (TKD) selama 1 bulan. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi PNS yang bersangkutan maupun pegawai lainnya, agar tidak melakukan tindakan yang sama.
"Tetap kita usulkan ke provinsi, agar tiga pegawai itu mendapatkan sanksi tegas. Kita usulkan agar mereka tidak mendapatkan TKD selama satu bulan. Namun jika mereka juga pernah bolos pada Lebaran tahun lalu, sanksinya bisa lebih berat lagi, pangkat atau golongannya diturunkan satu tingkat," tegas Bambang. (Rodin/Jonatan/Kominfomas JT)