Sebanyak 41 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, di Gang Remaja, RW 04 dan 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kelurahan Pulogadung, ditertibkan aparat Satpol PP, Rabu (5/8). Tercatat sudah 152 bangunan liar yang dibongkar dalam tiga kali aksi penertiban yang digelar aparat Kecamatan Pulogadung.
Camat Pulogadung Ahmad Hariadi mengakui pihaknya tidak akan ragu membongkar bangunan yang didirikan di atas saluran. Pasalnya, keberadaan bangunan liar (Bangli) tersebut kerap menimbulkan banjir sehingga merugikan masyarakat luas.
“Kami akan tertibkan bersama anggota satpol PP baik dari tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota,” kata Hariadi, di kantornya, Rabu (5/8).
Hal tersebut terbukti dengan dilakukannya tiga kali aksi penertiban sepanjang minggu ini, yaitu di Jln. Pulomas Selatan, sebanyak 58 bangunan dilahan seluas 2,4 hektare selanjutnya di Jln. Kayumas Selatan sebanyak 53 bangunan diatas saluran dan terakhir sebanyak 41 bangunan diatas saluran air sepanjang 500 meter di Gang Remaja RW4 dan RW 7 Kelurahan Jatinegara Kaum, juga dibongkar aparat setempat.
“Semua bangunan yang dibongkar sudah menyalahi aturan yang berlaku, sehingga terpaksa jadi kami tertibkan,"ungkap Camat Pulogadung.
Dirinya berharap, seluruh masyarakat ikut menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Jangan mendirikan bangunan di atas saluran air karena dapat menimbulkan banjir. Saya harap warga dapat saling mengawasi,” pesannya. (Jonathan/Kominfomas JT)