Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Iayanan publik berbasis online. Hal ini bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, menyampaikan, semua jenis pelayanan di Kelurahan ditunda mulai 17 – 31 Maret 2020. Langkah ini juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan Iangsung untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Menurutnya, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memiliki beragam terobosan sebagai optimalisasi pelayanan yang dilakukan melalui sistem, baik itu layanan perpajakan, perizinan, administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
"Diharapkan, untuk seluruh masyarakat dapat memanfaatkan berbagai pelayanan secara online," kata Siska, saat dihubungi oleh Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Dijelaskan Siska, pihaknya hanya bisa melakukan pelayanan warga dalam mengurus pembuatan surat akta kematian dan keterangan kerja.
“Kalau itu kami tetap layani termasuk pembuatan surat keterangan PM1 (Pengantar Model Satu) yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan si pembuat," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada para Ketua RW (Rukun Warga) dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) dapat menginformasikan hal ini kepada segenap warga melalui para ketua maupun pengurus RT (Rukun Tetangga).
"Imbauan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020 mendatang. Serta bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang saat ini bekerja di rumahnya untuk berikan laporan yang dikerjakan sesuai arahan pimpinan," tandasnya. (AJ)