Wali Kota Jaktim : Libur Berkantor Bukan Berarti Bisa Pergi ke Luar Kota

Dengan ditetapkannya libur selama dua pekan (16-31 Maret 2020) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk murid sekolah dan pekerja, demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, mengimbau untuk tidak pergi ke luar kota.

Anwar menyampaikan, bagi masyarakat yang kerja, belajar, dan ibadah di rumah, ini bukan berarti libur, tetapi cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Meski begitu, ia meminta agar bagi yang bekegiatan dari rumah untuk memanfaatkan layanan komunikasi untuk berinteraksi.

“Jangan dianggap libur berkantor atau sekolah ini menjadi untuk berpergian ke luar kota. Hal itu malah membawa dampak buruk, bisa membawa virus ataupun sebaliknya mendapatkan virus,” pungkas Anwar, usai aksi penyemprotan disinfektan di Terminal Kampung Rambutan, Selasa (17/3/2020).

Anwar menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mengurangi kontak fisik, seperti salaman dan lainnya.

“Sebaiknya dengan kode, gaya, atau sebagainya, supaya masyarakat dipastikan benar-benar tetap sehat, kita tidak tahu siapa yang terinfeksi. Maka dari itu sebaiknya kita menjaga diri kita,” ujar Anwar. (AD)