Pemkot Jaktim Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Sebagai langkah tanggap dengan penularan cirus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Upaya ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 328 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang kini berstatus pandemi (skala penyebaran penyakit secara global).

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyediakan pusat informasi terkait Covid-19 melalui layanan telepon 081382012838 dan disiapkan Posko Gugus Tugas Kota Jakarta Timur di lobi Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur.

“Saat ini sudah kita bentuk bersama para Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) di Kota Jakarta Timur. Semoga adanya gugus ini dapat memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” ujar Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Uus Kuswanto, Kamis (19/3/2020).

Ia pun juga mengimbau keanggotaan Gugus Tugas Covid -19 di Jakarta Timur agar terus memantau perkembangan penyebaran wabah tersebut dan cara mengantisipasinya.

“Prinsipnya, jangan panik tapi jangan sekali-kali menganggap enteng. Jangan menganggap ringan atas masalah Covid-19 ini," tambahnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk waspada dan menjaga jarak interaksi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. (AJ)