PSBB hari ke-6, Petugas Gabungan Kelurahan Ceger Cek Kepatuhan Pengendara

Kelurahan Ceger bersama Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Satpol PP Kelurahan Ceger dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kelurahan Ceger, memantau Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya Hankam, untuk mengecek penerapan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kamis (16/4/2020).

Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta dalam penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), yang mulai diterapkan pada 10 April 2020.

Lurah Ceger, Suratno, mengatakan, penyecekan penerapan PSBB hari ke-6 untuk memastikan bahwa baik para pengendara mobil atau motor untuk selalu menggunakan masker. Upaya ini untuk mendisiplinkan setiap pengendara.

"Pentingnya untuk mentaati peraturan Gubernur tersebut dalam Rangka PSBB, terutama di jalan jalan besar. Ini dilakukan untuk memantau pemakaian masker agar mereka terhindar dari penularan COVID-19,” ungkap Suratno.

Sementara Bhabinkamtibmas Kelurahan Ceger, Aiptu Saepudin, menambahkan, sudah banyak warga yang mengerti pentingnya memakai masker, tetapi masih ada yang belum mentaatinya. Maka dari situ, perlunya imbauan kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan pemerintah.

"Kita lakukan pemantauan ini untuk kebaikan semua demi terhindar dari wabah virus corona, semoga semua sehat selalu dan bisa beraktifitas kembali,” ungkap Saepudin. (VS)

Foto Dok. Kelurahan Ceger