27 Pelanggar PSBB Masa Transisi di Jalan Raya Gempol Ceger Dikenakan Sanksi

Petugas melakukan pengecekan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi di Jalan Raya Gempol, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati 27 pelanggar tidak memakai masker.

Adapun diantaranya, 26 pelanggar menjalani sanksi sosial dan 1 pelanggar dikenakan sanksi administrasi.

Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani, mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan sebagai bentuk penindakan agar masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kita akan terus lakukan penindakan ini agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah. Mudah-mudahan warga bisa memahami aturan yang ada agar virus corona ini cepat berlalu," ucap Agustang.

Sementara itu, Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan, pengecekan PSBB di Jalan Raya Gempol dilakukan setiap hari. Pengecekan pun dilakukan bersama dengan jajaran TNI, Polri, Dishub Kecamatan Cipayung, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), dan RT/RW setempat.

"Mudah-mudahan akan terus dipertahankan dan kesadaran warga masyarakat yang berkendara akan semakin tinggi dan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai instruksi Gubernur," ucap Widodo. (VS)

Foto Dok. Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung