Macet, Petugas Imbau Pedagang Tak Berjualan di Jalan Raya Hankam Cipayung

Petugas gabungan Kecamatan Cipayung memberikan imbauan ketertiban kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Hankam, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020).

Petugas mengimbau kepada pedagang untuk menegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut berbunyi bagi setiap orang atau badan untuk dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyebrangan dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya.

Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengimbau dan memasang spanduk larangan agar para pedagang tidak berjualan di jalan karena menimbulkan macet.

"Mudah-mudahan para pedagang mengerti adanya larangan tidak boleh berjualan," ucap Widodo.

Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani, berharap agar pedagang dapat mematuhi imbauan petugas. Sebab, Jalan Raya Hankam termasuk jalan protokol di kawasan Cipayung.

"Semoga tidak ada lagi yang dikeluhkan warga karena macet dan sepanjang jalan ini lancar," ungkap Agustang. (VS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung