Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Cakung menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka memutus tali rantai penyebaran penularan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, yang kali ini diadakan di Jalan Cempaka 1 Dalam RW 09 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Tiga orang terjaring petugas dan diberikan sanksi tegas berupa kerja sosial membersihkan lingkungan," jelas Camat Cakung, Ahamad Salahuddin, saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Ditambahkan Ahmad, sanksi yang diterima pelanggar sesuai aturan PSBB dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Ia meminta agar warga ikut berpartisipasi atas himbauan pemerintah dalam menjalankan kepatuhan protokol kesehatan 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan) yang dinilai hingga kini masih efektif dalam pencegahan penularan virus corona.
"Sanksi ini diharapkan adanya efek jera bagi pelanggar dan semua warga. Dengan 3M dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. Untuk itu, patuhi dan jadikan kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif," tandasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung