Untuk mengantisipasi terjadinya banjir, belasan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran air, di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Sunan Bonang, RW 15 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, dibongkar aparat Satpol PP, Selasa (17/11). Bangunan yang dibongkar, sehari-harinya digunakan para pemiliknya untuk tempat usaha.
Dari 15 bangunan yang ada, petugas berhasil membongkar delapan bangunan, sementara sisanya akan dibongkar, Rabu (18/11). Pembongkaran sendiri berjalan lancar, karena bangunan yang ada sudah dalam keadaan kosong.
Camat Pulogadung, Ahmad Hariadi mengatakan, para pemilik bangunan sebelumnya sudah dihimbau agar membongkar sendiri bangunannya. Mereka juga sudah menerima surat perintah bongkar (SPB), sehingga memilih untuk meninggalkan bangunan miliknya.
"Kita tinggal finishing saja, sebelumnya lurah sudah memberikan imbauan dan mediasi sudah dua kali dilaksanakan," kata Ahmad di lokasi.
Ahmad mengatakan, sedikitnya dikerahkan 30 anggota Satpol PP yang berasal dari Kelurahan Rawamangun dan Kecamatan Pulogadung. Mereka juga dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari kelurahan setempat.
Lurah Rawamangun, Mintarsih menambahkan, petugas PPSU dikerahkan untuk mengangkut sampah di saluran air, pasca penertiban. "Sampah-sampah yang di saluran air akan diangkut oleh PPSU bersama dengan warga setempat," ujar Mintarsih. (Jonathan/Kominfomas JT)