Satpol PP Kelurahan Cawang melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Ja`ani Nasir RT 001/RW 10, Rabu (28/4/2021).
Kegiatan ini merupakan mode pengimbauan kepada masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat di lingkungan warga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dalam Operasi Tibmask ini turut melibatkan Satgas Covid-19 RT dan RW, kader Jumantik (Juru Pemantau Jentik), kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Dasawisma dan Posyandu.
Kepala Satpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar, mengatakan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Kali ini terdapat 10 orang pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker di masa pandemi ini. Mereka langsung Kami data dan diberi sanksi sosial membersihkan Halaman Kantor Kelurahan Cawang selama 60 Menit,” jelas Suhendar.
Ia menyebutkan, selain diberi sanksi para pelanggar juga diedukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melakukan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya memperketat Operasi Tibmask ini masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan 5M,” ucap Suhendar.
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Cawang