Layanan Kanal Aduan
-
Cepat Respon Masyarakat (CRM)
Mendukung partisipasi masyarakat dan opximalisasi kinerja pemerintah, Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal-kanal pengaduan resmi yang terintegrasi dengan citizen relations management dan dikenal dengan Cepat Respon Masyarakat (CRM). Sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dan pemerintah, CRM dapat menjadi muara penyelesaian segala masalah non-darurat yang di Jakarta.
Bagaimana Cepat Respon Masyarakat Bekerja?
Selayaknya sebuah sistem, Cepat Respon Masyarakat memiliki alur kerja tersendiri. Dalam Cepat Respon Masyarakat, data mengenai permasalahan non-darurat yang ditemukan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan resmi yang saat ini berjumlah 13 kanal. Selanjutnya, dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi, laporan tersebut diintegrasikan melalui citizen relations management kemudian disampaikan ke kelurahan atau dinas terkait. Proses sederhana seperti ini membuat waktu koordinasi dan penyelesaian masalah menjadi lebih efisien dengan hasil yang efektif.
Proses tindak lanjut laporan yang disampaikan pun dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Hal ini sebagai bukti transparansi pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan laporan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga. Ketika laporan sudah selesai ditangani oleh OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
-
Kanal Pengaduan Resmi Provinsi DKI Jakarta
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 14 kanal pengaduan resmi yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis media sosial, dan kanal tatap muka. Kanal-kanal yang dapat dipakai masyarakat antara lain:
1. JAKI (Jakarta Kini),Informasi JAKI
2. Twitter @DKIJakarta, Twitter Pemprov DKI Jakarta
3. Facebook Pemprov DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta
4. surat elektronik dki@jakarta.go.id,
5. Media Sosial Gubernur,
6. SMS 08111272206,
7. Web jakarta.go.id, Jakarta.go.id
8. Qlue Qlue
9. Kantor Kelurahan,
10. Kantor Kecamatan,
11. Kantor Wali Kota,
12. Pendopo Balai Kota,
13. Kantor Inspektorat,
14. LAPOR 1708