Tugas dan Fungsi Kelurahan Balimester

Berdasarkan Pergub 57 Tahun 2022

Tugas Lurah

NoTugas
amemimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan
bmelaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
cmelakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan
dmelaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan
ememelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
fmemelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
gmengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan
hmelaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Fungsi Kelurahan

NoFungsi
apelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
bpelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan
cpelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan
dpemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
epemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
vpembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
gpembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga
hpenetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
ipengelolaan kesekretariatan Kelurahan
jpelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kpelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan
lfasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan
mfasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan
nfasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar
ofasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
pfasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk
qfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga
rfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

Sekretariat Kelurahan

NoTugas
apengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan
bpengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan
cpengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan
dpengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan
epengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan
fpenyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan
gpengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan
hpengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan
ipengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan
jpenyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan
kpengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan
lpelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Pemerintahan

NoTugas
amelaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga
bmelaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan
cmelaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
dmelaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan
emelaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan
fmelaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan
gmelaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan
hmelaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam
imelaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan
jmelaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan
kmelaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan
lmelaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga
mmelaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan
nmelaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan
omelaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya

Seksi Ekonomi dan Pembangunan

NoTugas
amelaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat
bmelaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus
cmemfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan
dmelaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan
emelaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan
fmelaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan
gmelaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hmelaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus
imelaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman
jmelaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan
kmelaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan
lmelaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri
mmelaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan
nmenyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup
omelaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya

Seksi Kesejahteraan Rakyat

NoTugas
amelaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga
bmelaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa
cmemfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan
dmelaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan
emelaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan
fmelaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan
gmelaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan
hmemfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan
imelaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu
jmelaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial
kmelaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong
lmemfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar
mmemfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
nmemfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk
omemfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga
pmemfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa
qmemfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya
rmelaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya