Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cawang

  1. Memberikan Layanan Informasi Kepada Publik 
  2. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Publik
  3. Membantu PPID Provinsi Didalam Melaksanakan Tugasnya
  4. Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik
  5. Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi Untuk Diakses oleh Pemohon Informasi Publik
  7. Melakukan Inventarisasi Informasi Yang Dikecualikan Untuk Selanjutnya Dilakukan Uji Konsekuensi
  8. Membuat Laporan Pelayanan Informasi
  9. Melakukan Tugas Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan PPID