Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cawang
- Memberikan Layanan Informasi Kepada Publik
- Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Publik
- Membantu PPID Provinsi Didalam Melaksanakan Tugasnya
- Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik
- Melakukan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi Untuk Diakses oleh Pemohon Informasi Publik
- Melakukan Inventarisasi Informasi Yang Dikecualikan Untuk Selanjutnya Dilakukan Uji Konsekuensi
- Membuat Laporan Pelayanan Informasi
- Melakukan Tugas Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan PPID