Tugas dan Fungsi Kelurahan Cawang

Tugas :

Melaksanakan Pengoordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan Cawang

Fungsi :

1. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan

2. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

3. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat Kelurahan

4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan

5. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan

6. Pembinaan dan Koordinasi Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan

7. Pembinaan dan Koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga

8. Penetapan Kebijakan Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan

9. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan

10. Pelaksanaan Tugas lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

11. Pelaksanaan Penanganan Segera, Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana dan Sarana Umum di Wilayah Kelurahan

12. Fasilitasi Pelaksanaan Pemeliharaan Kebersihan Dilingkungan Permukiman Masyarakat Kelurahan

13. Fasilitasi Pengawasan Rumah Kost dan Rumah Kontrakan Diwilayah Kelurahan

14. Fasilitasi Pengawasan Jam Belajar Malam Pada Masyarakat Serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerima 

      Manfaat Kartu Jakarta Pintar

15. Fasilitasi Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

16. Fasilitasi Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan Pemantauan Jentik

      Nyamuk

17. Fasilitasi Penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga Siaga