Tugas dan Fungsi Kelurahan Cawang
Tugas :
Melaksanakan Pengoordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan Cawang
Fungsi :
1. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
2. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
3. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat Kelurahan
4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan
5. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan
6. Pembinaan dan Koordinasi Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kelurahan
7. Pembinaan dan Koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
8. Penetapan Kebijakan Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan
9. Pengelolaan Kesekretariatan Kelurahan
10. Pelaksanaan Tugas lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
11. Pelaksanaan Penanganan Segera, Pemeliharaan dan Perawatan Prasarana dan Sarana Umum di Wilayah Kelurahan
12. Fasilitasi Pelaksanaan Pemeliharaan Kebersihan Dilingkungan Permukiman Masyarakat Kelurahan
13. Fasilitasi Pengawasan Rumah Kost dan Rumah Kontrakan Diwilayah Kelurahan
14. Fasilitasi Pengawasan Jam Belajar Malam Pada Masyarakat Serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerima
Manfaat Kartu Jakarta Pintar
15. Fasilitasi Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
16. Fasilitasi Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan Pemantauan Jentik
Nyamuk
17. Fasilitasi Penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga Siaga