Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cibubur

Tugas dan Fungsi  PPID Kelurahan Cibubur

  • memberikan layanan informasi kepada publik;

  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

  • membuat laporan pelayanan informasi; dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID