Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cibubur
Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cibubur
memberikan layanan informasi kepada publik;
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
membuat laporan pelayanan informasi; dan melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID