TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022, tugas utama kelurahan adalah melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan, yang meliputi urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, serta pemeliharaan ketenteraman, ketertiban umum, dan fasilitas pelayanan umum. Untuk itu, kelurahan menyelenggarakan fungsi seperti melakukan kegiatan pemerintahan, memelihara prasarana, melakukan pemberdayaan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Camat, UKPD, dan lembaga kemasyarakatan. 

Tugas Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas untuk:

  • Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan. 
  • Menjadi perangkat kecamatan yang dipimpin oleh lurah dan bertanggung jawab kepada camat. 
  • Melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

Fungsi Kelurahan

Untuk melaksanakan tugasnya, kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan: Melaksanakan kegiatan pemerintahan dan menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. 
  • Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat: Melakukan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban: Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan. 
  • Pemeliharaan Prasarana: Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum. 
  • Koordinasi dan Pembinaan:
    • Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan. 
    • Mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kelurahan. 
  • Pengelolaan Data dan Informasi: Mengelola data dan sistem informasi kelurahan. 
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan. 
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.