Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cililitan

1.   Tugas dan Fungsi

a)      Memberikan layanan informasi kepada publik;

b)        Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c)         Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d)        Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e)         Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f)          Menyediakan infromasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g)        Melakukan investasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h)        Membuat laporan pelayanan informasi; dan

i)          Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.