Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cililitan
1. Tugas dan Fungsi
a) Memberikan layanan informasi kepada publik;
b) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c) Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d) Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f) Menyediakan infromasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g) Melakukan investasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h) Membuat laporan pelayanan informasi; dan
i) Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.