Layanan Kelurahan Cipinang Besar Utara

Layanan Kelurahan Cipinang Besar Utara

Kependudukan & Catatan Sipil

Akta Lahir
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik
  • Fotokopi KTP & KK orang tua
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
Ajukan Sekarang
Akta Kematian
Akta Kematian
  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Fotokopi KTP & KK almarhum
  • Fotokopi KTP & KK ahli waris
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Baru)
KTP-EL (Baru)
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Rusak)
KTP-EL (Rusak)
  • Membawa KTP asli yang rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Hilang)
KTP-EL (Hilang)
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
Kartu Keluarga (KK) Baru
Kartu Keluarga (KK) Baru
  • Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
  • Fotokopi Kutipan Akta Cerai (bila ada)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bila pindah-datang
Ajukan Sekarang
Perubahan Data KK
Perubahan Data KK
  • Mengisi & menandatangani Form F.102 di Kelurahan
  • Membawa KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan (akta, ijazah, dll.)
Ajukan Sekarang
KK Hilang / Rusak
KK Hilang / Rusak
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian (bila hilang)
  • KTP-el / KK lama (bila rusak)
Ajukan Sekarang
Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
  • Surat Pindah dari daerah asal
  • Fotokopi KTP daerah asal
  • Fotokopi KK daerah asal
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
Pindah Domisili (Keluar)
Pindah Domisili (Keluar)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
  • Fotokopi Akta Lahir Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)
Ajukan Sekarang
KIA Hilang / Rusak
KIA Hilang / Rusak
  • Surat kehilangan Kepolisian / KIA lama (rusak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)
Ajukan Sekarang
KIA karena Pindah Datang
KIA karena Pindah Datang
  • KIA lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 (usia ≥ 5 thn)
  • SKP/SKPD
Ajukan Sekarang

Layanan Kesehatan

1. Puskesmas Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Cipinang Pulo Maja No.35 15, RT.15/RW.11, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/Ab7vZqbPhXhHmtEz5

2. RS Pengayoman

Jl. Raya Bekasi Timur No. 170 B, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

https://maps.app.goo.gl/Nk2i3U5eonUrCfde9

Layanan Pendidikan

TK N O1 Jatinegara 

Jl. Cipinang Pulo Kel, RT.013/RW.12, Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/8EWD3EwEqvQyjDTm9

SDN 01,02,03,04 Cipinang Besar Utara 

Jl. Bekasi Timur IV No.1, RT.1/RW.8, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/qgVNetPTUANEJHab6

SDN 05,06 Cipinang Besar Utara 

Jl. Cipinang Latihan, RT.1/RW.10, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/ARuc6kp6ZD8xTmaN9

SDN 09 Cipinang Besar Utara 

Jl. Cipinang Latihan No.6, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/2KW1vvZv4gpAzATJA

SDN 010, 011 Cipinang Besar Utara 

Jl. Prumpung Tengah, RT.8/RW.5, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/PmqK3JnuGhxQiSBHA

SMPN 243 Cipinang Besar Utara 

Jl. Cipinang Pulo No.36 12, RT.8/RW.12, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/WALyhySGVq73npyS8

SMKN 46 Cipinang Besar Utara 

B7, Jl. Cipinang Pulo No.19, RT.7/RW.14, North Cipinang Besar, Jatinegara, East Jakarta City, Jakarta 13410

https://maps.app.goo.gl/2mDWu5rwPoGPRhVS6     

Transportasi

Busway (Kp Melayu - Terminal P Gebang) Turun Halte Imigrasi

PTSP

Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)

(Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

  1. (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  2. (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  3. (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.