Publikasi Kelurahan Cipinang Besar Utara

Kelurahan Cipinang Besar Utara merupaan kelurahan yang berada di Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta memiliki 14 Rukun Warga dan 177 Rukun Tetangga, bebatasan dengan Kelurahan Pisangan Baru sebelah Utara, Kelurahan Rawa Bunga /Jl DI Panjaitan sebelah Barat, Kelurahan Cipinang Muara /Jl Cipinang Jaya sebelah Timur dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan sebelah Selatan.

Luas wilayah Kelurahan Cipinang Bear Utara 1,15 Km2 dengan jumlah penduduk 57.033 jiwa dengan kepadatan 49.594 jiwa/km2 

Terletak di Jl. Swadaya No.2, RT.6/RW.14

Batas Wilayah

Utara : Kecamatan Pulo Gadung

Barat : Kelurahan Rawa Bunga

Timur : Kelurahan Cipinang Muara

Selatan : Kelurahan Cipinang Besar Selatan

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Besar Utara memiliki Rukun Warga 14, Rukun Tetangga 177, dengan luas wilayah 115 ha jumlah Kartu Keluarga 4030,  dan jumlah penduduk 57.033 jiwa

Letak Kelurahan Cipinang Besar Utara 34,9m ketinggian dari permukaan laut

  • Kampung Gembira Gembrong

  • Kelompok Tani Ampar Adum

Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Besar Utara

foto-lurah

Agung Budi Santoso

Kelurahan Cipinang Besar Utara memili 14 orang LMK dari 14 RW yakni

1. LMK RW01  Kasan

2. LMK RW 02  Mulyanto

3. LMK RW 03 Jemiran

4. LMK RW 04 Adi Yusnandi

5. LMK RW 05 Drs Budha Gautama, MM

6. LMK RW 06 Ade Hermawan

7. LMK RW 07 Wahyudi

8. LMK RW 08 Suhud

9. LMK RW 09 Aris Tofel Huibito Dirk

10. LMK RW 010 Ali Rahman

11. LMK RW 011 Sachroni

12. LMK RW 012 Toto Martono

13. LMK RW 013 TM Soeharto

14. LMK RW 014 Narun

 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    1. Puskesmas Kelruahan Cipinang Besar Utara

    2. RS Pengayoman

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File