Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha
PTSP : 6281213410165
Dukcapil : 6285157701138
Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB
Baca berita terkini program dan kegiatan
201 Usulan Warga Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Cipinang Muara
Walikota Hadiri Deklarasi Stop BABS Di Kelurahan Cipinang Muara
2017-09-07
Walikota Menandatangani Komitmen Sapu Bersih Jentik Nyamuk Di RW...
2017-08-18
Walikota Safari Ramadhan Di RW 11 Kelurahan Cipinang Muara
2017-06-20
Wagub Tinjau Korban Banjir Di Kelurahan Cipinang Muara
2017-02-21
Informasi publik, kegiatan wilayah, pelayanan masyarakat, dan update terkini.