Kelurahan Dukuh adalah merupakan salah satu dari tujuh Kelurahan yang terletak sebelah timur Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur dan secara geografis berada di wilayah timur Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1227 Tahun 1989 Penyempurnaan Batas dan Luas wilayah sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Batas, Perubahan Nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan luas wilayah Kelurahan, maka Kelurahan Dukuh memiliki luas wilayah 198,09 Ha, yang ditata kedalam wilayah kerja RT/RW sebanyak 6 (enam) Rukun Warga (RW) dan 66 ( Enam Puluh Enam) Rukun Tetangga (RT), adapun luas wilayah per RW dan jumlah RT per RW adalah sebagai berikut :