Tugas dan Fungsi Kelurahan Dukuh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas : Melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintah di wilayah Kelurahan. Kelurahan menyelenggarakan tugas : a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan; c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat kelurahan; d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum kelurahan; e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan; f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan; g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; i) Pengelolaan kesekretariatan kelurahan; dan j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas diatas, kelurahan melaksanakan fungsi : a) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah kelurahan; b) Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pemukiman masyarakat kelurahan; c) Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah kelurahan; d) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) Fasilitasi Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan Pemantauan jentik nyamuk: g) Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga Siaga; dan h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.