Tugas dan Fungsi Kelurahan Gedong
Tugas dan Fungsi Kelurahan Tugas : Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Fungsi : a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; g) Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.