apartment Profil Kelurahan Jati

SEJARAH KELURAHAN JATI

Kelurahan Jati adalah kelurahan yang terletak di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada awalnya Kelurahan Jati adalah Kelurahan Jatirawamangun. Pada tahun 1986 Kelurahan Jatirawamangun mengalami pemecahan menjadi Kelurahan Jati dan Kelurahan Rawamangun sejak dikeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 1251  tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas, perubahan nama kelurahan yang kembar/sama dan penatapan luas wilayah kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kelurahan Jati memiliki luas mencapai 210,50 Ha dengan jumlah penduduk 39.908 orang (per September 2023) yang tersebar di 11 lingkungan RW dan 136 RT. Kelurahan Jati berbatasan dengan Kelurahan Pulogadung di sebelah utara, Kelurahan Jatinegara Kaum di sebelah timur, Kelurahan Cipinang di sebelah selatan dan Kelurahan Rawamangun di sebelah barat.

Kelurahan Jati terletak di Jl. Perhubungan Raya No. 79C Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13220.

Batas Wilayah


Utara: Jl. Taruna Raya/ Kelurahan Pulogadung;

Timur: Kali Sunter/ Kel. Jatinegara Kaum ;

Selatan: Saluran Phb JL. Persahabatan Timur/ Kelurahan Cipinang;

Barat: Jl. Balap Sepeda dan JL. Paus/ Kelurahan Rawamangun;

Kondisi Wilayah

Kelurahan Jati memiliki 11 Rukun Warga dan 136 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 210,50 Ha. Jumlah penduduk sampai dengan Bulan Januari 2022 adalah sebanyak 39.948 jiwa. Ada sebanyak 12.291 Kartu Keluarga.

  • Kantor Kelurahan Jati
  • Terminal Rawamangun
  • Gedung Pertemuan Corpatarin Utama
  • Puskesmas Kelurahan Jati II
  • Komplek Taman Berdikari Sentosa
  • Taman Pemakaman Umum Penggilingan Layur
  • Kuliner Makanan
  • SMA Negeri 36 Jakarta Timur
  • SMP Negeri 92 Jakarta Timur
  • Pom Bensin Pertamina
  • Brewang Coffee
  • Subway - Rawamangun

  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen

Jam operasional 07.30-16.00 WIB

  • Instagram : @kelurahanjati1
  • Email        : kel_jati@jakarta.go.id
  • Youtube    : @jatiteam8479
  • No Telp     : 47869719
Call Center

groups Perangkat Kelurahan Jati

foto-lurah

Evi Erawati Effendi

Struktur Organisasi

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;

j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Jumlah LMK Kelurahan Jati : 11 Orang

Tugas Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) ;

a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;

b. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

c. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;

d. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;

e. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

f. Membuat rencana kerja tahunan;

g. Menyusun Tata Tertib LMK.

shield_person PPID

Daftar Informasi Publik

Judul Tahun Organisasi File