Publikasi Kelurahan Jati

SEJARAH KELURAHAN JATI

Kelurahan Jati adalah salah Satu Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Pulo Gadung Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada masa Pemerintahan VOC Belanda Kelurahan ini tergabung dalam Satu Kelurahan yang bernama Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman Jakarta Timur, sekitar Tahun 1950-an Kelurahan Utan Kayu mengalami pemecahan menjadi 2 (dua) Kelurahan, yaitu :

1. Kelurahan Utan Kayu

2. Kelurahan Jatirawamangun.

Pada Tahun 1986 dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 Tanggal 29 Juli 1986 tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas, perubahan nama kelurahan yang kembar/sama dan penatapan luas wilayah kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kedua Kelurahan tersebut dipecah menjadi :

1. Kelurahan Utan Kayu

   1.a. Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman, dan

   1.b. Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman

2. Kelurahan Jatirawamangun

   2.a. Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung, dan

   2.b. Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung.

Sedangkan Kelurahan Jati memiliki luas mencapai 210,50 Ha dengan jumlah penduduk 39.908 orang (per September 2023) yang tersebar di 11 lingkungan RW dan 136 RT. Kelurahan Jati berbatasan dengan Kelurahan Pulogadung di sebelah Utara (Kali Hijau/Kali Item), Kelurahan Jatinegara Kaum di sebelah Timur (Kali Sunter), Kelurahan Cipinang di sebelah Selatan (Kali Sodong) dan Kelurahan Rawamangun di sebelah Barat (Jalan Balap Sepeda, Jalan Paus sampai dengan Jalan Pengambiran).

Tahun 2024

1. Pemilu 2024, Tanggal 14 Februari 2024

Jumlah : 108 TPS, Total DPT 29.968 Orang, Laki-laki 14.422 Orang dan Perempuan 15.546 Orang

2. Pemilu Kepala Daerah 2024, Tanggal 27 November 2024

Jumlah : 82 TPS, Total DPT ............ Orang, Laki-laki ............ Orang dan Perempuan ............ Orang

Tahun 2019

1. Pemilu 2019, Tanggal 17 April 2019

Jumlah : .... TPS, Total DPT ............ Orang, Laki-laki ............ Orang dan Perempuan ............ Orang

Kelurahan Jati terletak di Jl. Perhubungan Raya No. 79C Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13220.

Batas Wilayah


Utara: Jl. Taruna Raya/ Kelurahan Pulogadung;

Timur: Kali Sunter/ Kel. Jatinegara Kaum ;

Selatan: Saluran Phb JL. Persahabatan Timur/ Kelurahan Cipinang;

Barat: Jl. Balap Sepeda dan JL. Paus/ Kelurahan Rawamangun;

Kondisi Wilayah

Kelurahan Jati memiliki 11 Rukun Warga dan 136 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 210,50 Ha. Jumlah penduduk sampai dengan Bulan Januari 2022 adalah sebanyak 39.948 jiwa. Ada sebanyak 12.291 Kartu Keluarga.

  • Kantor Kelurahan Jati
  • Terminal Rawamangun
  • Gedung Pertemuan Corpatarin Utama
  • Puskesmas Kelurahan Jati II
  • Komplek Taman Berdikari Sentosa
  • Taman Pemakaman Umum Penggilingan Layur
  • Kuliner Makanan
  • SMA Negeri 36 Jakarta Timur
  • SMP Negeri 92 Jakarta Timur
  • Pom Bensin Pertamina
  • Brewang Coffee
  • Subway - Rawamangun

Pencapaian PBB Tahun 2022 s.d 2023 

  • 2022 Peringkat Tingkat Kecamatan Pulo Gadung - Peringkat VI Tingkat Kota

Pencapaian Baziz Tahun 2022 s.d 2023

  • 2022 Peringkat II Tingkat Kecamatan Pulo Gadung
  • 2023 Peringkat Tingkat Kecamatan Pulo Gadung

Pencapaian PMI Tahun 2022 s.d 2023 

  • 2022 Peringkat II Tingkat Kecamatan Pulo Gadung
  • 2023 Peringkat II Tingkat Kecamatan Pulo Gadung

Pencapaian PKK 

  1. Juara III                     Lomba Menu PMT untuk Posyandu Balita Tingkat Kecamatan Pulo Gadung
  2. Juara Harapan I        Lomba Kreasi my Roti Tingkat Kota
  3. Juara III                     Lomba Cerdas Cermat PKK Tingkat Kecamatan Pulo Gadung
  4. Juara III                     Lomba Cerdas Cermat dalam rangka Memperingati Hari Kesehatan Tingkat Kecamatan Pulo Gadung   
  5. Juara I                       Lomba Ibu Pintar dan Balita Kategori usia 16-36 bulan Tingkat Kecamatan Pulo Gadung
  6. Juara III                     Lomba Ibu Pintar dan Balita Kategori usia 36-59 bulan Tingkat Kecamatan Pulo Gadung

Jam operasional 07.30-16.00 WIB

  • Instagram : @kelurahanjati1
  • Email        : kel_jati@jakarta.go.id
  • Youtube    : @jatiteam8479
  • No Telp     : 47869719
Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Jati

foto-lurah

Evi Erawati Effendi

Struktur Organisasi

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

g. mengoordinasikan, memantau dan mencievaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;

j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Jumlah LMK Kelurahan Jati : 11 Orang

Tugas Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) ;

a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;

b. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

c. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;

d. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;

e. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

f. Membuat rencana kerja tahunan;

g. Menyusun Tata Tertib LMK.

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Jam Operasional Puskesmas Pembantu Kelurahan Jati
    Jl. Pulo Asem IV No.19A RT.002 RW.01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    Jam kerja : Senin - Kamis pukul 07.30-16.00, Jumat 07.30-16.30 Wib
    Telp : (021) 47868535

    1. SMAN 36 Jakarta, Jl. Perhubungan Raya No. RT.001 RW.07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    2. SMKN 7 Jakarta, Jl. Tenggiri No.1 Rawamangun RT.010 RW.10, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    3. SMK Fensensius Jakarta, Jl. Taman Pulo Asem Utara No.60 RT.007 RW.01 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    4. SMPN 92 Jakarta, Jl. Perhubungan Raya No. RT.001 RW.07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    5. SDN 01 Jakarta, Jl. Kakap Raya No. 36, Pulogadung, RT.013 RW.05, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    6. SDN 03 Jakarta, Jl. Taman Pulo Asem Utara RT. 007 RW.01 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    7. SDN 05 Jakarta, Jl. Perhubungan Raya No. RT.001 RW.07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    8. SDN 06 Jakarta, Jl. Perhubungan Raya No. RT.001 RW.07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    9. SDN 07 Jakarta, Jl. Alu-alu Raya No. RT.008 RW.07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

    Layanan Transportasi :

    Terminal Rawamangun

    Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP

    • Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM)

    • SKCK/SKTM/Pengantar Umum, KPR

    • Surat Izin Praktik Dokter/ Bidan/ Perawat

    • IMB Hunian/ Non Hunian

    • NIB/IUMK

    • Kartu Pencari Kerja

    Informasi Persyaratan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP

    My Linktree  : https://linktr.ee/ptspkelurahanjati

     

     

    Informasi Kelurahan

    Bulan Juli 2024

    No.Tanggal dan JamUraian KegiatanSupport
    1.

    3 - 11 Juli 2024

    Pukul 09.00 - Selesai

    PTSP Goes To TPU Penggilingan/Layur

    * Perpanjangan Ijin Makam

    PTSP Kelurahan Jati
    2.

    07 Juli 2024

    Pukul 06.00 - Selesai

    Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) RW.05PPSU dan Warga RW.05
    3.

    14 Juli 2024

    Pukul 06.00 - Selesai

    Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) RW.06PPSU dan Warga RW.06
    4.

    21 Juli 2024

    Pukul 06.00 - Selesai

    Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) RW.07PPSU dan Warga RW.07
    5.

    28 Juli 2024

    Pukul 06.00 - Selesai

    Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) RW.08PPSU dan Warga RW.08
    6.

    23 Juli 2024

    Pukul 09.00 - Selesai

    Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Posyandu

    1. Nusa Indah RW.02

    2. Mawar RW.07

    3. Kincir Mandiri RW.10

    4. Tunas Sejati RW.03

    Puskesmas Kelurahan Jati 

    dan Kader Posyandu RW

    7.

    24 Juli 2024

    Pukul 09.00 - Selesai

    Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Posyandu

    1. Mawar Merah RW.05

    2. Kasih Ibu RW.11

    3. Harapan Kita RW.05

    4. Hasanah RW.06

    Puskesmas Kelurahan Jati 

    dan Kader Posyandu RW

    8.

    25 Juli 2024

    Pukul 09.00 - Selesai

    Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Posyandu

    1. Kuntum Mekar RW.03

    2. Mutiara Hati Bunda RW.01

    3. Melati RW.04

    4. Melati RW.08

    Puskesmas Kelurahan Jati 

    dan Kader Posyandu RW

    9.

    28 Juli 2024

    Pukul 06.00 - Selesai

    Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)

    Kota Administrasi Jakarta Timur

    Depan ACE Hardware 

    Jl. Pemuda Kelurahan Jati

    "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"

    Seluruh Warga Jakarta Timur
        

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File