Tugas dan Fungsi Kelurahan Jati

TUGAS DAN FUNGSI LURAH

a. memberikan layanan informasi kepada publik; 
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;  
c. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
d. melakukan verifikasi bahan informasi publik; 
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 
g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 
h. membuat laporan pelayanan informasi; dan 
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.