TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Sumber Regulasi
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a)
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b)
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c)
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d)
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e)
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f)
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g)
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h)
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i)
pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j)
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a)
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b)
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c)
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d)
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e)
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f)
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g)
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h)
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

TUGAS DAN FUNGSI PPID KELURAHAN JATI

a. memberikan layanan informasi kepada publik; 
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;  
c. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
d. melakukan verifikasi bahan informasi publik; 
e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 
g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 
h. membuat laporan pelayanan informasi; dan 
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID. 

 

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio