Tugas dan Fungsi Kelurahan Kayu Putih

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Kayu Putih

Gambar Kelurahan

Tugas PPID Kelurahan Kayu Putih :

  • Memberikan layanan informasi kepada publik secara cepat dan mudah.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  • Membantu PPID (kecamatan/kota/provinsi) dalam menjalankan tugas pelayanan informasi.
  • Melakukan verifikasi bahan dan pemutakhiran data informasi publik secara berkala.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi informasi publik untuk di akses oleh Pemohon
  • Menginventarisasi informasi yang dikecualikan (rahasia) untuk uji konsekuensi.
  • Membuat laporan berkala atas kegiatan pelayanan informasi yang sudah dilakukan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Fungsi PPID Kelurahan Kayu Putih :

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan /atau pejabat fungsional yang menjadi cakupak kerjanya
  • Menetapkan suatu informasi publik dapat di akses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia yang disertai dengan alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara pemohon bagi informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  • Membuat , memelihara dan atau memutakhiran data informasi publik secara berkala
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio