Tugas PPID Kelurahan Kayu Putih :
- Memberikan layanan informasi kepada publik secara cepat dan mudah.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID (kecamatan/kota/provinsi) dalam menjalankan tugas pelayanan informasi.
- Melakukan verifikasi bahan dan pemutakhiran data informasi publik secara berkala.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi informasi publik untuk di akses oleh Pemohon
- Menginventarisasi informasi yang dikecualikan (rahasia) untuk uji konsekuensi.
- Membuat laporan berkala atas kegiatan pelayanan informasi yang sudah dilakukan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
Fungsi PPID Kelurahan Kayu Putih :
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan /atau pejabat fungsional yang menjadi cakupak kerjanya
- Menetapkan suatu informasi publik dapat di akses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia yang disertai dengan alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara pemohon bagi informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Membuat , memelihara dan atau memutakhiran data informasi publik secara berkala
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya