Kelurahan Kayu Putih terbentuk berdasarakan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Pembentukan Kota Administratip, Ketjamatan dan Kelurahan dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibu-Kota Djakarta Bapak Ali Sadikin.
Pada Keputusan Gubernur tersebut Wilayah Kelurahan Kaju Putih Memiliki batas wilayah sebagai berikut :
Batas Utara : Kali Sunter
Batas Timur : Kali Tjipinang
Batas Selatan : Djalan Kampung Ambon
Batas Barat : Djalan Djakarta By Pass
Kemudian pada 29 Juli 1986 di Keluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, penetapan batas Perubahan Nama Kelurahan yang kembar/sama dan Penetapan Luas Wilayah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota jakarta yaang ditandatangani oleh Bapak R Soeprapto (Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta) yang menyatakan batas wilayah administrasi kelurahan Kayu Putih Seperti saat ini. Sejak tahun 1986 Wilayah Kelurahan Kayu Putih bertahan hingga saat ini. Sepanjang Perjalanannya Kelurahan Kayu Putih Mengalami beragam perkembangan mengikuti Perkembangan pembangunan Ibukota Jakarta hingga saat ini.