frontend3/timelapse-video
Kecamatan Pulogadung

Kelurahan Kayu Putih

Kota Administrasi Jakarta Timur

Sejarah Kayu Putih


Kelurahan Kayu Putih terbentuk berdasarakan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Pembentukan Kota Administratip, Ketjamatan dan Kelurahan dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibu-Kota Djakarta Bapak Ali Sadikin.

Pada Keputusan Gubernur tersebut Wilayah Kelurahan Kaju Putih Memiliki batas wilayah sebagai berikut  :

Batas Utara         : Kali Sunter

Batas Timur        : Kali Tjipinang

Batas Selatan     : Djalan Kampung Ambon

Batas Barat         : Djalan Djakarta By Pass

 

Kemudian pada 29 Juli 1986 di Keluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, penetapan batas Perubahan Nama Kelurahan yang kembar/sama dan Penetapan Luas Wilayah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota jakarta yaang ditandatangani oleh Bapak R Soeprapto (Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta) yang menyatakan batas wilayah administrasi kelurahan Kayu Putih Seperti saat ini. Sejak tahun 1986 Wilayah Kelurahan Kayu Putih bertahan hingga saat ini. Sepanjang Perjalanannya Kelurahan Kayu Putih Mengalami beragam perkembangan mengikuti Perkembangan pembangunan Ibukota Jakarta hingga saat ini.

 

Pulogadung, Kayu Putih.png

Layanan Publik


Pengajuan Surat Keterangan

Mudah dan cepat, ajukan surat keterangan secara online.

Ajukan Sekarang

Permohonan KK & KTP

Proses permohonan KK & KTP lebih mudah dengan layanan online kami.

Ajukan Sekarang

Pengaduan Masyarakat

Sampaikan keluhan atau masukan Anda secara langsung melalui layanan pengaduan.

Ajukan Pengaduan

INSTAGRAM


QR Code

Kramat Jati

Kramat jati, Kota Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta


© 2024 Kominfotik Jakarta Timur.