Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kebon Manggis

  • TUGAS

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya

  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik

  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi

  8. Membuat laporan pelayanan informasi

  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

     

  • FUNGSI

    Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta