Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kebon Manggis

  • TUGAS

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya

  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik

  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi

  8. Membuat laporan pelayanan informasi

  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

     

  • FUNGSI

    Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)
Daftar Bahasa Widget Aksesibilitas
Gangguan Motorik
Netra Total
Buta Warna
Disleksia
Gangguan Pengelihatan
Kognitif & Pembelajaran
Kejang dan Epilepsi
ADHD
Mode Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Kejenuhan
Kontras+
Sembunyikan Gambar
Rata Tulisan
Ramah Disleksia
Tinggi Garis
Animasi Dijeda
Kursor
Spasi Teks
Garis Bawahi Tautan
Keterangan Alat
Atur Ulang Semua Pengaturan Aksesibilitas
- Widget Aksesibilitas Version 2.1 -