Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kebon Manggis
TUGAS
Memberikan layanan informasi kepada publik
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
Membuat laporan pelayanan informasi
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
FUNGSI
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta