Publikasi Kelurahan Kebon Manggis

Salah satu kampung yang sebagian terdapat di wilayah Jakarta Timur dan sebagian lagi (Matraman Dalam) masuk Jakarta Pusat. Asal usul nama Matraman mempunyai banyak versi dan selalu dihubungkan dengan seorang pangeran dari Mataram dalam peristiwa penyerangan Sultan Agung ke VOC. Nama Matraman berasal dari kata Mataraman, namun perubahan kata tersebut kurang jelas. Matraman berawal dari suatu tempat di wilayah Kelurahan Pal Meriam. Di sebuah tempat bekas tongkat yang ditancapkan oleh seorang pangeran dari Mataram. Tempat ini kemudian dikeramatkan orang dan terkenal dengan nama Kampung Matraman. Pal Meriam sendiri merupakan wilayah yang diserahkan oleh seorang pangeran Mataram kepada pamannya dalam penyerangan ke VOC, "Monggo, Paman" (Silahkan Paman).

Cerita lain menyebutkan bahwa Matraman berasal dari sebuah mesjid kecil di pinggir Ciliwung yang digunakan pangeran dari Mataram. Bekas masjid kemudian menjadi Kampung Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng. Di tempat itu dulu pemah ada rumah si pangeran yang bercorak Jawa dengan tiang tiang besar. Pada jaman Belanda rumah tersebut dimiliki oleh Tuan Bool dan dijadikan tempat pemeliharan bintang (seperti kebon raya). Namun kemudian dihancurkan karena menjadi persengketaan. Kampung Matraman lama berada di sekitar masjid ini dan disebut Matraman Dalam Mesjid.

     Sejarah Kampung Matraman: Antara tahun 1947-1950, Matraman terrnasuk dalam Kelurahan Matraman, Asistenan Kampung Melayu, Kawedanan Kramat jati, Kota praja Jakarta Raya. Kantor kawedanan ada di Pasar Minggu. Kelurahan terletak di Matraman Dalam (1945-1948). Kemudian dipindah ke Kebon Manggis (1950), dan ke Jl Tambak (1967). Pada tahun 1967, Kelurahan Matraman terpecah menjadi beberapa kelurahan (nama Kelurahan Matraman tidak ada), yaitu (I) Kelurahan Manggarai dan Kampung Bali yang termasuk Matraman Dalam dan masuk Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; (2) Kelurahan Kebon Manggis dan Kelurahan Meriam, masuk Kecamatan Matraman, Jakarta Timur; (3) Kelurahan Pegangsaan dengan wilayah yang meliputi sebagian Kampung Matraman dan masuk Kecamatan Menteng, Jakarta Timur. Nama Matraman akhimya kembali digunakan. Berasal dari pecahan Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Matraman, dan Kecamatan Tebet. Kecamatan Matraman membawahi 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Salemba Utan, Pisangan Lama, dan Solitade. Dengan pembangunan J1. Pramuka dan Bay Pass, wilayah Kecamatan Matraman berubah menjadi Kelurahan Pisangan Baru (sebelah baratBayPass), UtanKayu, Kayu Manis, dan pecahan Salemba Utara berupa Pal Meriam dan Kebon Manggis. Batas- batasnya meliputi daerah Kebon Kosong, Jl. Slamet Riyadi, Kampung Bali Matraman, sebagian Menteng Pulau dan n. Bonang.

     Penduduk: Pada pertengahan abad ke-19, sebagian besar penduduk Matraman terdiri dari orang Betawi. Penduduk Matraman makin berkembang dengan banyaknya pendatang untuk mencari nafkah atau sekolah. Penduduk asli Matraman yang sudah tinggal secara turun temurun di Matraman mendapat sebutan Orang Betawi Matraman. Semula mereka berasal dari Kampung Kebon Manggis Lama yang dipindahkan akibat pembangunan kompleks militer tentara Belanda (Berland). Selain dipindahkan ke Matraman ada juga yang menempati Pal Meriam, Jatinegara, Kebon Pala, Pisangan, Kebon Kosong, dan Matraman Dalam Mesjid.

terletak di Jalan Kebon Manggis 1 RT 001 RW 02

Batas Wilayah

Sebelah Utara : Jl. Matraman Salemba – Kel. Kenari Jakarta Pusat
Sebelah Timur : Jl. Matraman Raya – Kel. Palmeriam Jakarta Timur
Sebelah Selatan : Rel Kereta Api – Kel. Kampung Melayu Jakarta
Sebelah Barat : Kali Ciliwung – Kel. Manggarai Jakarta Selatan

Kondisi Wilayah

Kelurahan Kebun Manggis memiliki 4 Rukun Warga dan 63 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 78,21 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 20.980 jiwa. Ada sebanyak 5.197 Kartu Keluarga.

  • Kantor Pajak Jatinegara
  • Kantor Damkar Jakarta Timur
  • Kantor Baznas Nasional
  • Kantor Bank DKI
  • Kantor Pusintelad
  • Puskesmas Kelurahan Kebon Manggis
  • Ruko Mitra Matraman
  • Kantor Bank BCA
  • Kantor Dikmental
  • Kantor Bank DKI Syariah
  • Kantor Bank Danamon

Kampung Proklim Tingkat Utama Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur

Juara Lomba Kebersihan Lingkungan RW 03 Tingkat Kecamatan Matraman

Juara Pertama  Piiala Camat Cup Pertandingan Futsal Tiingkat Kecamatan Matraman Tahun 2023

Jam Operasional 07.30 - 16.00

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Kebon Manggis

foto-lurah

Ibnu Fajar

Tugas  LMK

1.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.

2.  Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.

3.  Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.

4.  Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.

5. Menginformasikan kebijakkan Pemda dan

6.  Membuat rencana tahunan.

Fungsi LMK

Menerima dan Menyalurkan Aspirasi

a)    Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja secara tertulis maupun Lisan.

# Melalui aspirasi dari RT RT atau warganya langsung tentang kondisi dan pelayanan lainya

b)    Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis .Aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat

c)    Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.

 

PROFIL LMK (LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN)

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Kelurahan Kebon Manggis ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Sebagai Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut aturan hukum yang mengenai LMK :

1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA   NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan

2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas  pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .

Ungkapan kata kata mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

LMK Kelurahan Kebon Manggis di dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya selalu siap dalam kurun waktu  apapun  ,yang semula LMK  berawal dari sebuah nama DEWAN KELURAHAN (DEKEL) .sering dengan perubahan perubahan nama LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN  ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan .Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan  keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA  Atau Sudin Sudin Sektoral terkait .

Sesuai dengan PERDA DAN TATIB LMK Kelurahan Kebon Manggis bahwa LMK mempunyai tugas yang di amanahkan dan harap di laksanakan setiap anggota LMK harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada dan di laksanakan sebagai mana mestinya .       

PROFIL LMK

 

Pembukaan

 

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

 

Sebagai  Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut   aturan hukum yang mengenai LMK :

 

1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA   NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan

 

2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.

 

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah  institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas  pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .

 

Ungkapan kata kata mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

  

LMK Durikosambi dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya slalu siap dalam kurun waktu  apapun  ,yang semula LMK berawal dari sebuah nama DEWAN KELURAHAN .sering dengan perubahan perubahan nama LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN  ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan .

 

Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan  keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA Atau SKPD terkait .

 

Sesuai dengan PERDA DAN TATIB LMK Durikosambi bahwa LMK mempunyai tugas yang di amanahkan dan harap di laksanakan setiap anggota LMK harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada dan di laksanakan sebagai mana mestinya .       

PROFIL LMK

 

Pembukaan

 

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

 

Sebagai  Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut   aturan hukum yang mengenai LMK :

 

1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA   NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan

 

2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.

 

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah  institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas  pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .

 

Ungkapan kata kata mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

  

LMK Durikosambi dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya slalu siap dalam kurun waktu  apapun  ,yang semula LMK berawal dari sebuah nama DEWAN KELURAHAN .sering dengan perubahan perubahan nama LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN  ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan .

 

Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan  keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA Atau SKPD terkait .

Sesuai dengan PERDA DAN TATIB LMK Durikosambi bahwa LMK mempunyai tugas yang di amanahkan dan harap di laksanakan setiap anggota LMK harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada dan di laksanakan sebagai mana mestinya .       

 

Beirkut ini Data LMK Kelurahan Kebon Manggis

RW 01 : Agung

RW 02 : Hendri

RW 03 : Djoko

RW 04 : Lucky

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File