Tugas dan Fungsi Kelurahan Klender
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Prvinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah Kelurahan
Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran
Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi
sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
g. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
h. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
i. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
j. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ asset Kelurahan;
k. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan
l. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelurahan melaksanakan fungsi :
a. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana
umum di wilayah Kelurahan;
b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat
Kelurahan;
c. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; fasilitasi
pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah
(APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
d. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
f. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
g. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).